Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis, La Nyalla Puji Pemerintah

Jokowi Buka Peluang Bikin SIM Gratis, La Nyalla Puji Pemerintah
La Nyalla Mattalitti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai langkah pemerintah mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya pembuatan SIM bagi masyarakat tidak mampu sangat baik.

Biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) bagi masyarakat tak mampu bisa gratis setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

"Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM gratis untuk masyarakat tidak mampu merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak," ujar La Nyalla, Jumat (1/1).

Adapun PP Nomor 76 Tahun 2020 mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri.

Jenis PNBP itu di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK.

Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, penerbitan BPKB, penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah, dan penerbitan SKCK.

Dalam Pasal 7 PP yang diteken Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020 itu dijelaskan tarif atau jenis PNBP bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen, termasuk untuk pengurusan SIM.

"DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapat fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro rakyat," kata La Nyalla.

Biaya pengurusan SIM bagi masyarakat tak mampu bisa gratis setelah Jokowi mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News