Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Petinggi PBB Sampaikan Pesan Khusus

jpnn.com, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) menyambut gembira langkah Presiden Joko Widodo mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras atau miras yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Menurut Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi (Polhukam) DPP PBB Firmansyah, pihaknya sejak awal sangat melarang peredaran minuman keras.
Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Advokasi (Polhukam) DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah. Foto: Ist for JPNN.com
Sebab, sudah banyak kejadian tindak pidana maupun kegiatan yang meresahkan masyarakat dipicu oleh minuman keras. Karena itu PBB mendukung dicabutnya lampiran perpres miras tersebut.
"PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras. Karena itu, kami menyambut baik langkah presiden mencabut aturan tersebut,” ujar Firman dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Secara khusus Firman meminta pemerintah daerah untuk mengawasi secara ketat peredaran miras yang dijual bebas di masyarakat.
Sebab, masih banyak pengusaha 'nakal' yang menjajak miras secara bebas tanpa ada tindakan tegas.
PBB ikut merespons kebijakan Presiden Jokowi mencabut ampiran Perpres soal investasi minuman keras.
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- Seusai Cekcok dengan Papanya, Wiwit Membakar Rumah