Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Petinggi PBB Sampaikan Pesan Khusus
Selasa, 02 Maret 2021 – 21:04 WIB

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas
"Sekarang bisa tidak penjualannya diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh enggak dia beli? Kalau enggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ucap Firman.
Petinggi PBB itu juga menilai diperlukan pengaturan yang jelas dalam mengimplementasikan pengawasan peredaran miras di tengah masyarakat.
"Nah, itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi,” katanya.
Firman menambahkan, miras saat ini juga banyak beredar di tempat-tempat hiburan. Dia pun mempertanyakan bagaimana cara pengawasannya terhadap hal tersebut.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PBB ikut merespons kebijakan Presiden Jokowi mencabut ampiran Perpres soal investasi minuman keras.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- PBB: Sudan Selatan di Ambang Jurang Kehancuran
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok