Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Petinggi PBB Sampaikan Pesan Khusus
Selasa, 02 Maret 2021 – 21:04 WIB
"Sekarang bisa tidak penjualannya diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh enggak dia beli? Kalau enggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ucap Firman.
Petinggi PBB itu juga menilai diperlukan pengaturan yang jelas dalam mengimplementasikan pengawasan peredaran miras di tengah masyarakat.
"Nah, itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi,” katanya.
Firman menambahkan, miras saat ini juga banyak beredar di tempat-tempat hiburan. Dia pun mempertanyakan bagaimana cara pengawasannya terhadap hal tersebut.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PBB ikut merespons kebijakan Presiden Jokowi mencabut ampiran Perpres soal investasi minuman keras.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Lagi Pesta Minuman Keras, 13 Remaja Digerebek Polisi
- Penyerangan RS Indonesia di Gaza Tak Bisa Dibiarkan, Mardani Desak PBB Bersikap
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kunjungi Markas PBB, Fraksi PKS DPR Perjuangkan Nasib Anak-Anak Gaza Korban Agresi Israel