Jokowi Copot Jabatan Irwandi Yusuf, Pengganti Sudah Jelas
jpnn.com, BANDA ACEH - Presiden Jokowi dikabarkan telah menerbitkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin menyebutkan pihaknya saat masih menunggu secara resmi surat keputusan (SK) Presiden Jokowi terkait penetapan Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022, setelah Irwandi Yusuf diberhentikan secara permanen.
"Informasinya, SK Presiden terkait penetapan Gubernur Aceh definitif sudah dikeluarkan, namun kami belum menerima secara resmi," kata Safaruddin yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (15/10).
Safaruddin menyebutkan penetapan Gubernur Aceh definitif tersebut setelah Presiden RI mengeluarkan keppres pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.
Irwandi Yusuf diberhentikan setelah perkara hukum yang melibatkannya memiliki kekuatan hukum tetap.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatan Gubernur Aceh 2017-2022 setelah dihukum tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi.
Safaruddin mengatakan Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022 yang ditetapkan tersebut adalah Nova Iriansyah yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Aceh.
"Prosesnya otomatis, langsung Wakil Gubernur Aceh yang ditetapkan sebagai Gubernur definitif. Setelah SK ini kami terima, barulah DPRA mengagendakan sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan," kata Safaruddin.
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh, penggantinya sudah jelas.
- Lukisan Aktivis
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Hasto Tersangka Seminggu setelah Jokowi Dipecat PDIP, Apa Kaitannya?
- Bendungan Hasto
- 5 Berita Terpopuler: Cek Fakta, Benarkah Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Begini Penjelasannya
- KPK Sengaja Tetapkan Hasto Tersangka Setelah Jokowi Lengser, Begini Analisis IPW