Jokowi Copot Jabatan Irwandi Yusuf, Pengganti Sudah Jelas
jpnn.com, BANDA ACEH - Presiden Jokowi dikabarkan telah menerbitkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh 2017-2022.
Wakil Ketua DPRA Safaruddin menyebutkan pihaknya saat masih menunggu secara resmi surat keputusan (SK) Presiden Jokowi terkait penetapan Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022, setelah Irwandi Yusuf diberhentikan secara permanen.
"Informasinya, SK Presiden terkait penetapan Gubernur Aceh definitif sudah dikeluarkan, namun kami belum menerima secara resmi," kata Safaruddin yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis (15/10).
Safaruddin menyebutkan penetapan Gubernur Aceh definitif tersebut setelah Presiden RI mengeluarkan keppres pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh.
Irwandi Yusuf diberhentikan setelah perkara hukum yang melibatkannya memiliki kekuatan hukum tetap.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatan Gubernur Aceh 2017-2022 setelah dihukum tujuh tahun penjara dalam perkara korupsi.
Safaruddin mengatakan Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022 yang ditetapkan tersebut adalah Nova Iriansyah yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Aceh.
"Prosesnya otomatis, langsung Wakil Gubernur Aceh yang ditetapkan sebagai Gubernur definitif. Setelah SK ini kami terima, barulah DPRA mengagendakan sidang paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan," kata Safaruddin.
Presiden Jokowi menerbitkan Keppres tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh, penggantinya sudah jelas.
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Jokowi dan Korupsi
- Oalah, Bu Iriana Jokowi Ternyata Pernah ke Desa Kohod
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo
- Indah Banget Pemberian Prabowo Ini untuk Megawati di HUT ke-78, Jokowi Bagaimana?
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab