Jokowi Copot Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh

Jokowi Copot Irwandi Yusuf dari Jabatan Gubernur Aceh
Presiden Jokowi menerima pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/7). Foto: Setpres RI

"Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh," ujar politikus partai Demokrat itu.

Mengenai tindak lanjut Keppres itu, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin sampai sejauh ini belum memberikan keterangan apapun.

Seperti diketahui, Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Presiden Jokowi telah menerbitkan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News