Jokowi Cs Bakal Terlihat Berwibawa Jika Menolak Pinjaman IMF

Selain mengoptimalkan Inpres 4/2020, pemerintah dapat mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan dengan menyesuaikan asumsi makro ekonomi terbaru.
Selain itu, lanjut Kamrussamad, eksekutif juga dapat mengajukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpuu) bila menganggap ada situasi genting dan memaksa, maupun terjadi kekosongan hukum, serta hukum yang ada belum mampu menyelesaikan permasalahan.
"Maka pemerintah bisa menerbitkan perppu dan meminta persetujuan Ke DPR," ungkap mantan Dewan Pembina HIPMI itu.
Badan Anggaran (Banggar) DPR sebelumnya juga merekomendasikan pemerintah menerbitkan Perppu APBN 2020 dalam menghadapi Covid-19.
Menurut Kamrussamad, jika proses persidangan DPR tidak dapat dilaksanakan normal sesuai mekanisme legislasi untuk membahas hal tersebut maka bisa dilakukan secara virtual. Dia mencontohkan, hal ini seperti perubahan kebijakan parlemen di Swedia dan Belanda demi memberikan dukungan ke pemerintah dalam menghadapi bencana kemanusiaan.
Sebelumnya diberitakan, IMF mengaku menyiapkan dana USD 1 triliun untuk negara-negara anggotanya yang menghadapi virus corona. Adapun Bank Dunia menyiapkan dana USD 14 miiliar untuk paket pembiayaan jalur cepat bagi negara yang juga menghadapi pandemi global itu. (boy/jpnn)
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani (Menkeu SMI) tidak mengambil tawaran International Monetary Fund (IMF)
Redaktur & Reporter : Boy
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar