Jokowi dan Korupsi

Oleh: Ansel Deri dan Justin Wejak - Mahasiswa Magister Studi Pembangunan UKSW Salatiga dan Dosen Kajian Indonesia di Universitas Melbourne, Australia

Jokowi dan Korupsi
Mahasiswa Magister Studi Pembangunan UKSW Salatiga Ansel Deridan Dosen Kajian Indonesia di Universitas Melbourne, Australia Justin Wejak. Foto: Dokumentasi pribadi

Keterlibatan rakyat dan para stakeholders ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab meminimalisir praktik korupsi dalam kekuasaan modern yang di-back up lembaga-lembaga antikorupsi, aparat penegak hukum hingga elemen-elemen rakyat lainnya.

Bahkan lembaga-lembaga pegiat antikorupsi global semisal OCCRP yang belakangan heboh di tengah publik tanah air yang menyeret nama Jokowi dalam daftar nominasi tokoh terkorup tahun 2024. Mengapa begitu?

Bonum Commune Communitatis

Masuknya nama Jokowi dalam daftar nominasi tokoh terkorup versi OCCRP dapat dibaca dari beberapa sudut pandang.

Pertama, potensi praktik korupsi masih menyertai perjalanan kekuasaan pasca kepemimpinan Jokowi.

Era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi harapan dan kerinduan kolektif rakyat Indonesia agar mandat kekuasaan formal sejatinya diarahkan pada kebaikan dan kepentingan bersama komunitas atau dalam istilah Latin, bonum commune communitatis.

Kedua, kekuasaan politik formal para pemimpin selalu diingatkan bahwa rakyat adalah muara pengabdian sehingga praktik korupsi yang membawa rakyat dalam kubangan kemiskinan adalah pekerjaan maha berat.

Mental koruptif oknum elite yang berada dalam pusaran kekuasaan formal mesti dibasmi bahkan dijauhkan demi meraih kesejahteraan, yang menjadi cita-cita pemimpin melalui sumpah dan janji di hadapan pemimpin agama.

Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo alias Jokowi masuk dalam daftar nominasi tokoh terkorup versi OCCRP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News