Jokowi dan Larangan Bukber
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
jpnn.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang seluruh pejabat negara mengadakan acara buka puasa bersama selama Ramadan tahun ini.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Jokowi pada 21 Marert 2023.
Larangan ini berlaku kepada seluruh pejabat negara dari level menteri, kepala lembaga negara, dan seluruh jajaran birokrasi.
Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membuat edaran serupa kepada seluruh jajaran birokrasi di bawahnya.
Ini berarti para gubernur, wali kota, bupati, camat, sampai ke lurah tidak boleh mengadakan buka puasa bersama alias bukber.
Sepanjang sejarah Republik Indonesia, baru kali ini ada presiden melarang acara buka puasa di lingkungan birokrasi di tanah air.
Buka puasa bersama sudah menjadi tradisi khas Indonesia selama Ramadan. Selain itu ada juga tradisi khas Indonesia, yaitu halalbihalal dan juga open house.
Acara ini biasanya diadakan di Istana Negara dan juga diadakan oleh para pejabat di lingkungannya masing-masing.
Mumpung masih belum telanjur, Jokowi harus meralat dan mencabut surat edaran larangan bukber Ramadan.
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- 3 Menteri Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ada Ekskul, Senam Pagi
- Masjid Negara IKN Bisa Digunakan untuk Salat Tarawih pada Ramadan Tahun Ini
- Pemerintah Umumkan soal Libur Sekolah di Ramadan, Ini Lengkapnya
- Anak Pungut
- Benarkah Prabowo Melanjutkan Program Jokowi? Nih Jawabannya