Jokowi dan Larangan Bukber

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Jokowi dan Larangan Bukber
Presiden Jokowi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Tidak ada pembatasan prokes dalam acara itu.

Karena tidak ada penjelasan yang terperinci mengenai larangan bukber, yang muncul kemudian adalah spekulasi.

Kalau bukber dilarang, jangan-jangan halalbihalal juga dilarang.

Spekulasi yang muncul adalah Jokowi ingin meredam isu pamer kekayaan oleh pejabat-pejabat yang belakangan ini viral dan menjadi trending topic tiap hari.

Kalau itu yang menjadi pertimbangan, seharusnya bukan bukber yang dilarang.

Jokowi seharusnya membuat surat edaran yang mewajibkan para pejabat untuk membayar zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen.

Kalau seorang pejabat menengah di kementerian keuangan punya harta sampai Rp 50 miliar, berarti dia harus mengeluarkan zakat sebesar Rp 1,25 miliar.

Tinggal lihat LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) semua pejabat negara dan potong 2,5 persen dan serahkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) untuk didistribusikan kepada fakir miskin.

Mumpung masih belum telanjur, Jokowi harus meralat dan mencabut surat edaran larangan bukber Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News