Jokowi dan Larangan Bukber
Oleh: Dhimam Abror Djuraid
Tidak ada pembatasan prokes dalam acara itu.
Karena tidak ada penjelasan yang terperinci mengenai larangan bukber, yang muncul kemudian adalah spekulasi.
Kalau bukber dilarang, jangan-jangan halalbihalal juga dilarang.
Spekulasi yang muncul adalah Jokowi ingin meredam isu pamer kekayaan oleh pejabat-pejabat yang belakangan ini viral dan menjadi trending topic tiap hari.
Kalau itu yang menjadi pertimbangan, seharusnya bukan bukber yang dilarang.
Jokowi seharusnya membuat surat edaran yang mewajibkan para pejabat untuk membayar zakat mal atau zakat harta sebesar 2,5 persen.
Kalau seorang pejabat menengah di kementerian keuangan punya harta sampai Rp 50 miliar, berarti dia harus mengeluarkan zakat sebesar Rp 1,25 miliar.
Tinggal lihat LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) semua pejabat negara dan potong 2,5 persen dan serahkan kepada Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) untuk didistribusikan kepada fakir miskin.
Mumpung masih belum telanjur, Jokowi harus meralat dan mencabut surat edaran larangan bukber Ramadan.
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
- Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
- Prabowo Seorang Kesatria, Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada