Jokowi dan Prabowo Seharusnya Hadir di Sidang MK
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan dimulai Jumat, 14 Juni 2019. Sidang perdana akan dihadiri pihak termohon KPU, pemohon dari paslon Prabowo - Sandiaga, dan tentu pihak Jokowi - Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Direktur Eksekutif Emrus Corner Emrus Sihombing mengatakan sebaiknya semua pihak hadir tanpa diwakilan di sidang perdana nanti. Hal ini untuk menghargai sembilan hakim dan lembaga MK yang terhormat.
"Karena itu, saya menyarankan, dari termohon, KPU, dihadiri semua atau tujuh komisioner. Dari pemohon, dihadiri paslon 02, Prabowo – Sandi dan pihak terkait dihadiri paslon 01, Jokowi - Ma'ruf," kata Emrus, Senin (10/6).
BACA JUGA: Ketum Golkar Masih Berharap Jokowi dan Prabowo Bertemu
Menurut Emrus, Jokowi - Kiai Ma'ruf dan Prabowo - Sandi adalah tokoh bangsa di mata publik. Mereka politisi negarawan.
"Karena itu, sebagai negarawan, dua paslon ini sejatinya menyediakan waktu menghadiri minimal pada sidang perdana PHPU di MK," ujarnya. (boy/jpnn)
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK nanti akan dihadiri pihak termohon KPU, pemohon dari paslon Prabowo - Sandiaga, dan tentu pihak Jokowi - Ma'ruf sebagai pihak terkait.
Redaktur & Reporter : Adil
- Sejumlah Alasan Pagar Laut di Tangerang Tidak Ada Hubungannya dengan Jokowi
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- Prabowo Berkomitmen Akhir 2025 Indonesia tak Lagi Impor Beras hingga Jagung
- Wujudkan Program Swasembada Pangan, BUMN Bersinergi dengan Kementerian Lainnya
- ISeaM Desak Jokowi Bertanggung Jawab Atas Keppres PSN PIK 2
- Tidar Sukses Gelar Pra-Kongres IV, Ini Beragam Kegiatannya