Jokowi dan Prabowo Seharusnya Hadir di Sidang MK

Jokowi dan Prabowo Seharusnya Hadir di Sidang MK
Emrus Sihombing. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan dimulai Jumat, 14 Juni 2019. Sidang perdana akan dihadiri pihak termohon KPU, pemohon dari paslon Prabowo - Sandiaga, dan tentu pihak Jokowi - Ma'ruf sebagai pihak terkait.

Direktur Eksekutif Emrus Corner Emrus Sihombing mengatakan sebaiknya semua pihak hadir tanpa diwakilan di sidang perdana nanti. Hal ini untuk menghargai sembilan hakim dan lembaga MK yang terhormat.

"Karena itu, saya menyarankan, dari termohon, KPU, dihadiri semua atau tujuh komisioner. Dari pemohon, dihadiri paslon 02, Prabowo – Sandi dan pihak terkait dihadiri paslon 01, Jokowi - Ma'ruf," kata Emrus, Senin (10/6).

BACA JUGA: Ketum Golkar Masih Berharap Jokowi dan Prabowo Bertemu

Menurut Emrus, Jokowi - Kiai Ma'ruf dan Prabowo - Sandi adalah tokoh bangsa di mata publik. Mereka politisi negarawan.

"Karena itu, sebagai negarawan, dua paslon ini sejatinya menyediakan waktu menghadiri minimal pada sidang perdana PHPU di MK," ujarnya. (boy/jpnn)


Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK nanti akan dihadiri pihak termohon KPU, pemohon dari paslon Prabowo - Sandiaga, dan tentu pihak Jokowi - Ma'ruf sebagai pihak terkait.


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News