Jokowi dan Prabowo tak Melanggar Peraturan Pemilu
Bawaslu Rekomendasikan Salah Satu Media Televisi Disanksi KPI
Minggu, 08 Juni 2014 – 06:41 WIB
JAKARTA - Dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada dua calon presiden (Capres) Jokowi dan Prabowo terjawab. Sabtu (7/6) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menguak hasil pemeriksaan selama lima hari untuk dugaan curi start kampanye yang dilakukan Jokowi dan Prabowo. Hasilnya, kedua capres itu dinilai tidak melakukan pelanggaran pemilu.
Dalam konfrensi pers kemarin, Anggota Bawaslu Pusat Nelson Simanjuntak menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua kasus dugaan pelanggaran aturan pemilu. Sesuai kajian hukum yang dilakukan Bawaslu, maka diputuskan jika Jokowi tidak melakukan pelanggaran pemilu dalam sambutan acara pengambilan nomor urut Capres di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. "Unsurnya tidak lengkap," ujarnya.
Baca Juga:
Memang dalam sambutan itu terdapat kalimat ajakan untuk memilih. Tapi, prosedurnya kampanye itu harus memiliki sejumlah unsur, yakni mengajak dan menyampaikan visi misi. "Karena tidak ada unsur menyampaikan visi misi, maka ini dianggap bukan kampanye," jelasnya.
Selain itu, Bawaslu juga telah memiliki keputusan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan capres dan cawapres Prabowo-Hatta saat menyampaikan visi dan misi di depan Partai Demokrat. Setelah mengumpulkan semua barang bukti dan meminta keterangan dari Hatta. Maka, Bawaslu memastikan juga jika penyampaian visi misi itu bukan merupakan kampanye sebelum masanya. "Namun, alasannya berbeda," terangnya.
JAKARTA - Dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada dua calon presiden (Capres) Jokowi dan Prabowo terjawab. Sabtu (7/6) Badan Pengawas Pemilu
BERITA TERKAIT
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan