Jokowi dan Prabowo tak Melanggar Peraturan Pemilu
Bawaslu Rekomendasikan Salah Satu Media Televisi Disanksi KPI
Minggu, 08 Juni 2014 – 06:41 WIB
Jadi, dalam penyampaian visi misi itu, Partai Demokrat memastikan jika menggelar acara tinternal dan tertutup. Hal tersebut dapat diartikan jika sebenarnya tidak ada maksud untuk berkampanye. "Kalau kampanye itu untuk umum," ujarnya.
Namun, keputusan yang berbeda diambil untuk salah satu media televisi yang menyiarkan penyampaian visi misi oleh Prabowo-Hatta tersebut. Dia mengatakan, setelah ditelusuri, ternyata media televisi itu tidak mendapatkan izin untuk meliput dari Partai Demokrat selaku tuan rumah. "Bahkan salah satu direksi media televisi itu juga mengaku hanya melihat potensi berita dalam acara itu," jelasnya.
Sementara itu kemarin pagi sekitar pukul 09.00, Jokowi memenuhi undangan Bawaslu untuk meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Jokowi bertemu dengan Nelson di ruang rapat lantai IV kantor Bawaslu. Pertemuan tersebut digelar sekitar 45 menit.
Ditemui setelah pertemuan, mantan wali kota Solo itu mengatakan jika pihaknya telah memberikan penjelasan terkait sambutan dalam pengambilan nomor urut capres-cawapres itu. "Saya hanya diminta KPU untuk memberikan sambutan soal nomor itu," ujarnya.
JAKARTA - Dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan pada dua calon presiden (Capres) Jokowi dan Prabowo terjawab. Sabtu (7/6) Badan Pengawas Pemilu
BERITA TERKAIT
- Refleksi Akhir Tahun 2024, Begini Pesan Anggota DPD RI Lia Istifhama dan Kadispora Jatim untuk Pemuda
- Tim Reaksi Cepat KP2MI Menggagalkan Keberangkatan 8 Calon PMI Ilegal ke UEA
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI
- Sebegini Harga Bahan Pangan Secara Umum, Berapa Harga Cabai dan Minyak?
- Bantu Kuatkan Hijrah Masyarakat, BMH Yogyakarta Gelar Layanan Hapus Tato
- Super Air Jet Ganti Komponen Pesawat Saat Penumpang Sudah Dalam Kabin, Ini Akibatnya