Jokowi Dianggap Lakukan Pembiaran Soal Kasus Korupsi Transjakarta

Jokowi Dianggap Lakukan Pembiaran Soal Kasus Korupsi Transjakarta
Jokowi Dianggap Lakukan Pembiaran Soal Kasus Korupsi Transjakarta. JPNN.com

jpnn.com - GAMBIR – Proses hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka. Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono.

Kini Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dituding oleh kuasa hukum Udar, Razman Arif, melakukan pembiaran atas adanya dugaan penggelembungan (mark-up) harga pengadaan bus Transjakarta tersebut. Dia menjelaskan, saat ini seakan-akan Udar yang disalahkan atas kasus itu. Padahal, pengadaan 656 unit bus itu merupakan perintah Jokowi melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2012–2017 dan APBD 2013.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Udar yang saat itu masih menjabat Kadishub diperintah sebagai pengguna anggaran (PA) untuk pengadaan proyek tersebut. Perintah itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2082/2012 tentang penetapan pengguna anggaran/pengguna barang dan jasa, dan kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan jasa, pada satuan kerja perangkat daerah/unit kerja perangkat daerah tahun anggaran 2013.

”Kalau ada kesalahan, seharusnya Jokowi melakukan pembinaan, pencegahan, dan pengayoman terhadap anak buahnya. Jangan didiamkan saja,” kata Razman di Balai Kota DKI Senin (26/5).

Dia mengatakan, lampiran gubernur nomor 2082/2012 menyatakan bahwa PA dipegang Kadishub dan kuasa pengguna anggaran (KPA). Yakni, sekretaris dishub yang dijabat Drajat Adyhaksa. Tugas dan wewenang Udar dalam SK tersebut hanya administratif, sedangkan segala teknis proses pengadaan telah dikuasakan kepada KPA atau Drajat.

”Jika memang ada kesalahan dalam proses pengadaan itu, bukan berarti dosa itu serta-merta ditanggung KPA dan PA saja. Tetapi, Gubernur Jokowi juga (menanggung) sebagai penanggung jawab anggaran daerah,” tegas Razman.

Menurut dia, proses kedatangan bus Transjakarta yang diadakan pada 2013 itu berlangsung dua tahap. Pertama, 125 bus tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Semua bus itu ditinjau langsung oleh Jokowi dan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Hatta Rajasa. Semua bus juga sudah dioperasikan. Kedua, 531 bus tiba pada Januari 2014. ”Tahap pertama tidak ada masalah. Tahap kedua, jenis barang dan spesifikasinya sama. Hanya, ditemukan 14 unit rusak. Namun, diopinikan seakan-akan semuanya rusak, padahal tidak,” ungkap dia.

Razman menambahkan, sampai sekarang ada 531 bus jenis articulated (gandeng),single, dan sedang yang masih disimpan di pool Ciputat, Tangerang Selatan, dan belum dioperasikan. Padahal, sudah ada kontrak antara Pemprov DKI Jakarta melalui dishub dan vendor. ”Mestinya barang itu dicek lembaga survei independen negara, yakni Sucofindo, untuk memastikan apakah bus ini benar-benar rusak atau tidak,” tandasnya.

GAMBIR – Proses hukum terhadap dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta terus berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News