Jokowi Dicap Kurang Akurat soal Mary Jane
Selasa, 13 September 2016 – 10:30 WIB
Vonis mati terhadap Mary Jane sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah ada putusan Mahkamah Agung yang memperkuat putusan tersebut. Lalu, hak hukum dari Mary Jane juga telah diberikan. "Tapi, saat beberapa waktu lalu masuk daftar eksekusi mati, kami tunda karena menghormati proses hukum di Filipina karena dianggap korban perdagangan manusia."
Di bagian lain, Sekretaris Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa pernyataan Rodrigo Duterte bisa menjadi masukan untuk Kejagung. Namun, Kejagung harus melanjutkan eksekusi mati terhadap Mary Jane berdasar alasan hukum. "Pernyataan presiden Filipina itu bukan keputusan hukum, tapi politis," ujarnya. (byu/bil/idr/c10/ang/jpnn)
MANILA - Kementerian Luar Negeri Filipina membantah pernyataan Presiden Joko Widodo terkait percakapan kepala negara yang akrab disapa Jokowi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
- Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
- Indonesia Merapat ke BRICS, Dubes Kamala Tegaskan Sikap Amerika
- Ngebet Usir Imigran, Donald Trump Bakal Kerahkan Personel Militer