Jokowi Didesak Batalkan Perpres Uang Muka Mobil Pejabat
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Pembatalan itu, Uchok menegaskan, harus dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab presiden kepada publik.
"(Perpres 39) harus dibatalkan segera, sebagai bentuk tanggungjawab presiden kepada publik," kata Uchok menjawab JPNN, Minggu (5/4).
Uchok pun mengingatkan presiden jangan suka menyalahkan orang lain terkait kebijakan yang diambilnya tersebut.
"Jangan suka menyalahi siapa-siapa, biar tidak disebut manusia pengecut," kata Uchok mengingatkan.
Dia pun mengingatkan, Jokowi jangan bermain dagelan dengan menyalahkan kementerian yang menyodorkan kebijakan yang harus ditandatani sang Presiden tersebut.
"Jangan main dagelan, jadi presiden itu harus serius bukan berbalas pantun dengan Menkeu," ungkap Uchok.
Bahkan, Uchok menegaskan, kalau memang Menkeu dalam hal ini salah agar disarankan mundur saja dari jabatannya.
JAKARTA - Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2015
- Lulus PPPK 2024 Kode R2/L Dibatalkan, Pak Kabid Blak-blakan Ungkap Alasannya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Prabowo Bakal ke Arab Saudi untuk Lobi Penambahan Kuota Haji
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten
- KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
- Menpan-RB Ungkap Alasan Belum Ada ASN yang Dipindah ke IKN, Tunggu Arahan Prabowo