Jokowi Didesak Jelaskan Pembatalan Komjen BG jadi Kapolri

Jokowi Didesak Jelaskan Pembatalan Komjen BG jadi Kapolri
Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com

"Hal ini perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Ini Pernyataan Keras Ical

JAKARTA - Polemik calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan belum berakhir. Dewan Perwakilan Rakyat meminta klarifikasi Presiden Joko Widodo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News