Jokowi Didesak Jelaskan Pembatalan Komjen BG jadi Kapolri
Selasa, 24 Maret 2015 – 10:13 WIB

Komjen Budi Gunawan. Foto: Dokumen JPNN.com
"Hal ini perlu diperjelas dahulu oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Polemik calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan belum berakhir. Dewan Perwakilan Rakyat meminta klarifikasi Presiden Joko Widodo
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai