Jokowi Didesak Mencabut Remisi untuk Pembunuh Wartawan
Jumat, 25 Januari 2019 – 16:53 WIB
"Kami juga meminta Presiden Joko Widodo menuntaskan delapan kasus pembunuhan jurnalis lainnya," imbuh Asnil.
Delapan kasus yang belum tersentuh hukum itu antara lain; Fuad M Syarufuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogyakarta (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas Harian Radar Surabaya (2006).
Berikutnya kematian Adriansyah Matras, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).(fat/jpnn)
Aliansi Wartawan Jawa Pos Group dan sejumlah wartawan lainnya saat menggelar aksi penolakan atas remisi untuk I Nyoman Susrama otak pembunuh wartawan Radar Bali.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nyawa Wartawan Melayang Gegara Air Kencing
- Terungkap, Ini Eksekutor dan Otak Pelaku Pembunuhan Dua Wartawan di Labuhanbatu
- Ini Alasan Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Wartawan
- Jokowi Batalkan Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali
- Jelang Hari Pers, Apakah Jokowi Batalkan Remisi untuk Pembunuh Wartawan?
- Kunjungi Jawa Pos, Jokowi Beri Isyarat soal Remisi Pembunuh Wartawan