Jokowi Didorong Segera Terbitkan Perppu KPK

jpnn.com, MAKASSAR - Musaddaq dari Kopel Indonesia mengatakan, pembentukan UU KPK cacat prosedur dan tidak melibatkan partisipasi public.
Selain itu, dia menilai beberapa pasal justru melemahkan KPK.
“Oleh karena itu, presiden perlu menerbitkan Perppu sekalipun hal itu tidak menjadi garansi penguatan KPK,” kata Musaddaq dalam seminar nasional yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Zona 7 (BEM PTM) bekerja sama dengan BEM FISIP Universitas Muhammadyah Makassar (Unismuh) di Makassar, Jumat (11/10).
Sementara itu, Direktur Polinet Risal Fauzi menilai masih banyak hal yang harus diperbaiki di KPK.
“Saya sejalan dengan pemikiran Fahri Hamzah soal KPK bahwa pada beberapa poin KPK justru mempertontonkan para koruptor hingga hal yang sangat privasi yang tidak untuk konsumsi publik,” kata dia.
Perwakilan aktivis Abdul Gafur berharap gerakan mahasiswa tidak layu sebelum berkembang.
Menurut dia, momentum kebangkitan gerakan mahasiswa perlu dirawat.
“Kita wajib untuk terus menjadikan korupsi sebagai musuh bangsa. Namun, aspek konstitusional perlu untuk dilakukan,” ujarnya.
Musaddaq dari Kopel Indonesia mengatakan, pembentukan UU KPK cacat prosedur dan tidak melibatkan partisipasi public.
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Hari Kedua Lebaran 2025, Menkop Budi Arie Kunjungi Joko Widodo
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak