Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan

Jokowi Diduga Halangi Penyidikan, Usman Hamid Dorong DPR Memulai Proses Pemakzulan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menghadiri sebuah diskusi bertema Refleksi Peristiwa 27 Juli 1996 di DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

“Kalau hak bertanya itu tidak dijawab dengan benar, DPR secara konstitusional berhak untuk mengajukan hak angket, kemudian menggelar forum permusyawaratan hingga tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menimbang pemakzulan,” tutur Usman.

Mantan koordinator Komite untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu berpendapat dugaan tentang Presiden Jokowi menyalahgunakan kekuasaan merupakan hal serius.

“Jadi, ini saya kira satu kirisis yang besar yang dialami oleh Indonesia,” tuturnya.

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam wawancara khusus program Rosi di Kompas TV pada Kamis malam (30/11/2023) mengaku pernah dipanggil oleh Presiden Jokowi gara-gara menjerat Setnov sebagai tersangka rasuah e-KTP.

KPK menyidik kasus itu pada 2017 atau saat politikus Golkar tersebut masih menjabat ketua DPR.

Menurut Agus, Presiden Ketujuh RI itu menginginkan penyidikan kasus yang mendera Setnov dihentikan.

“Presiden sudah marah,” kata Agus di acara yang dipandu pewara Rosiana Silalahi itu. “Beliau (Jokowi, red) sudah teriak ‘hentikan!’” imbuh Agus.

Namun, Presiden Jokowi pun “bereaksi soal pengakuan Agus yang kini ramai di media itu.

Usman Hamid menilai permintaan Presiden Jokowi tentang penghentian penyidikan terhadap Setnov di kasus e-KTP memenuhi unsur obstruction of justice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News