Jokowi Diduga Intervensi Kasus Novanto, Eks Ketua MK Desak DPR Pakai Hak Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkejut mendengar pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan Mantan Menteri ESDM Sudirman Said.
Bagaimana tidak, keduanya sama-sama mengaku dapat tekanan dari Presiden Joko Widodo gegara membongkar perilaku korup Setya Novanto.
Menurutnya, cerita-cerita ini harus dipastikan kebenarannya lantaran menyangkut dugaan pelanggaran hukum berat oleh seorang presiden.
Karena itu, Hamdan mendorong anggota DPR RI menggunakan hak istimewa untuk menyelidiki hingga tuntas skandal ini.
"DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket. Apa betul ada intervensi Presiden atau hanya fitnah?" ujar Hamdan melalui cuitannya di akun Twitter @hamdanzoelva, baru-baru ini.
Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.
Saat itu, Setnov menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 lalu bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi.
Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.
Tidak ada dasar hukum Jokowi bisa memanggil eks Ketua KPK Agus Raharjo untuk bertanya terkait dengan kasus korupsi Setya Novanto
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Peserta Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Dugaan Keterlibatan Polisi Pada Pilpres 2024
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan