Jokowi Diduga Intervensi Kasus Novanto, Eks Ketua MK Desak DPR Pakai Hak Istimewa

Jokowi Diduga Intervensi Kasus Novanto, Eks Ketua MK Desak DPR Pakai Hak Istimewa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan apresiasi hasil penelitian Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait PPHN dalam buku PPHN Tanpa Amendemen. Foto tangkapan layar YouTube di akun Universitas Terbuka TV

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahakamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva terkejut mendengar pengakuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo dan Mantan Menteri ESDM Sudirman Said.

Bagaimana tidak, keduanya sama-sama mengaku dapat tekanan dari Presiden Joko Widodo gegara membongkar perilaku korup Setya Novanto.

Menurutnya, cerita-cerita ini harus dipastikan kebenarannya lantaran menyangkut dugaan pelanggaran hukum berat oleh seorang presiden.

Karena itu, Hamdan mendorong anggota DPR RI menggunakan hak istimewa untuk menyelidiki hingga tuntas skandal ini.

"DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket. Apa betul ada intervensi Presiden atau hanya fitnah?" ujar Hamdan melalui cuitannya di akun Twitter @hamdanzoelva, baru-baru ini.

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengaku pernah diminta oleh Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang menjerat Setya Novanto atau Setnov.

Saat itu, Setnov menjabat Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada 2016 lalu bergabung jadi koalisi pendukung Jokowi.

Status hukum Setnov sebagai tersangka diumumkan KPK secara resmi pada Jumat, 10 November 2017.

Tidak ada dasar hukum Jokowi bisa memanggil eks Ketua KPK Agus Raharjo untuk bertanya terkait dengan kasus korupsi Setya Novanto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News