Jokowi Diduga Intervensi Kasus Novanto, Eks Ketua MK Desak DPR Pakai Hak Istimewa

Jokowi Diduga Intervensi Kasus Novanto, Eks Ketua MK Desak DPR Pakai Hak Istimewa
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva memberikan apresiasi hasil penelitian Ketua MPR RI Bambang Soesatyo terkait PPHN dalam buku PPHN Tanpa Amendemen. Foto tangkapan layar YouTube di akun Universitas Terbuka TV

Selain itu, Mantan Menteri ESDM yang kini tergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sudirman Said pun mengungkapkan dirinya pernah dimarahi Presiden Jokowi.

Dia menuturkan amarah itu terkait laporan terhadap Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal kasus Freeport yang dikenal dengan kasus 'papa minta saham'.

Sementara itu, suara yang lebih keras muncul dari Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani.

Aktivis HAM itu mendesak DPR melakukan impeachment atau pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Dia menduga Jokowi telah melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus korupsi megaproyek E-KTP yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.

“Kami menyarankan (Jokowi) di-impeachment, bukan hanya interpelasi. Kami menyarankan DPR RI melakukan impeachment,” ujar Julius kepada media, Minggu (3/12).

Julius menuturkan tidak ada dasar hukum Jokowi bisa memanggil eks Ketua KPK Agus Raharjo untuk bertanya terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.

“Artinya setiap bentuk pertanyaan terhadap perkara, setiap bentuk intip-intipan terhadap perkara itu harus dianggap sebagai bukan hanya intervensi, tetapi perbuatan menghalang-halangi proses hukum,” ujarnya. (dil/jpnn)

Tidak ada dasar hukum Jokowi bisa memanggil eks Ketua KPK Agus Raharjo untuk bertanya terkait dengan kasus korupsi Setya Novanto


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News