Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua

Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua
Presiden Jokowi. Foto: Dok. Antara

Presiden Joko Widodo digugat terkait pemblokiran internet di Papua, terutama oleh kalangan penggiat hak asasi manusia dan informasi karena dianggap menghalangi akses informasi.

Gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dilayangkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), LBH Pers, YLBHI, KontraS, Elsam, dan ICJR.

Sidang gugatan digelar Rabu pagi (22/01) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang juga bisa dihadri publik dengan agenda pemeriksaan.

Direktur SAFEnet, Damar Juniarto, kepada ABC Indonesia mengatakan keputusan pemerintah yang memutus akses internet di Papua dan Papua Barat harus diuji di pengadilan, karena bertentangan dengan aturan hukum.

"Ada beberapa prasyarat yang tidak dipenuhi dalam pemadaman internet di Papua," kata Damar kepada Hellena Souisa.

"Salah satu prasyarat sebelum dilakukan pemadaman internet seharusnya adalah, misalnya, pernyataan situasi darurat dari Presiden. Baru kemudian status situasi darurat yang telah diumumkan presiden ini, langkah selanjutnya dilakukan."

Selain prasyarat tadi, ada langkah-langkah lain dalam membendung hoaks yang biasa dilakukan pemerintah, namun dalam kasus Papua tidak dilakukan.

Benarkah TNI Biayai Situs Propaganda Pemerintah?
Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua

Sejumlah situs yang seringkali memuat laporan mendukung tindakan militer di Papua diketahui memiliki kaitan dengan TNI.

 

Presiden Joko Widodo digugat terkait pemblokiran internet di Papua, terutama oleh kalangan penggiat hak asasi manusia dan informasi karena dianggap menghalangi akses informasi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News