Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua
Rabu, 22 Januari 2020 – 18:01 WIB
Photo: Damar Juniarto, berbaju hitam kedua dari kanan, saat berunjuk rasa soal pemadaman Internet di Papua, 24 Agustus 2019. (ANTARA)
Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkominfo terkait pemutusan internet di Papua pertama kali didaftarkan tanggal 21 November 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Jika terbukti melanggar hukum, penggugat meminta Presiden Jokowi dan Kominfo untuk meminta maaf kepada publik, khususnya masyarakat Papua.
Presiden Joko Widodo digugat terkait pemblokiran internet di Papua, terutama oleh kalangan penggiat hak asasi manusia dan informasi karena dianggap menghalangi akses informasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bukan Menyalahkan Prabowo soal PPN 12 Persen, Deddy Singgung Rezim Jokowi
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis