Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua

Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua
Presiden Jokowi. Foto: Dok. Antara
Jokowi Digugat karena Blokir Internet di Papua Photo: Damar Juniarto, berbaju hitam kedua dari kanan, saat berunjuk rasa soal pemadaman Internet di Papua, 24 Agustus 2019. (ANTARA)

 

Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kemenkominfo terkait pemutusan internet di Papua pertama kali didaftarkan tanggal 21 November 2019 di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Jika terbukti melanggar hukum, penggugat meminta Presiden Jokowi dan Kominfo untuk meminta maaf kepada publik, khususnya masyarakat Papua.


Presiden Joko Widodo digugat terkait pemblokiran internet di Papua, terutama oleh kalangan penggiat hak asasi manusia dan informasi karena dianggap menghalangi akses informasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News