Jokowi Digugat Karena Pendahulunya Gagal Atasi Karhutla

Jokowi Digugat Karena Pendahulunya Gagal Atasi Karhutla
Manggala Agni melakukan pemadaman. Foto: KLHK

''Sayangnya, harus diakui bahwa saat itu tidak semua intansi terkait mempercayai prediksi El Nino tersebut, meski Menteri sendiri sebenarnya sudah turun langsung,'' ungkap Bambang.

Barulah pada Juni 2015, pergerakan kebakaran seperti tidak tertahan sehingga terus berlanjut yang mengakibatkan karhutla hebat.

''Karena belum sampai satu tahun menjabat, tentu penanganan pengendalian karhutla yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi saat itu berdasarkan cara-cara dan kebijakan yang ada sebelumnya,'' kata Bambang.

Cara-cara dan kebijakan 'warisan pendahulunya' ternyata sama sekali gagal mengatasi meluasnya titik api di tahun 2015. Sekitar 2,6 juta ha hutan dan lahan diketahui terbakar tanpa terkendalikan di awal masa pemerintahan Jokowi.

''Atas apa yang telah dilakukan oleh Presiden tersebut itulah yang membuat Walhi Kalteng menggugat. Jadi landasan kejadiannya adalah karhutla  2015, meski sebenarnya bencana seperti itu sudah lama terjadi,'' kata Bambang.

Sebenarnya bersamaan dengan masuknya gugatan tersebut, pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian LHK, kata Bambang, sudah langsung melakukan penegakan hukum dengan sasaran korporasi atau perusahaan yang dinilai lalai menjaga lahan mereka sehingga terbakar di 2015.

Menyasar perusahaan besar dalam kasus Karhutla merupakan hal yang tidak seberani dilakukan pemerintah sebelumnya.

''Langkah berani dan tegas dikeluarkan oleh MenLHK saat itu dengan mengeluarkan PermenLHK 77 tahun 2015 tentang pengambilan areal bekas kebakaran di dalam konsesi, setelah sebelumnya juga mengeluarkan SE 495/2015 yang meminta korporasi menghentikan semua kegiatan pemanfaatan gambut dan kanal yang mengakibatkan gambut mengering,'' ungkap Bambang.

Obral izin pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menyebabkan karhutla meluas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News