Jokowi Digugat Karena Pendahulunya Gagal Atasi Karhutla

Jokowi Digugat Karena Pendahulunya Gagal Atasi Karhutla
Manggala Agni melakukan pemadaman. Foto: KLHK

Langkah ini, katanya, cukup berani diambil Presiden Joko Widodo di awal masa jabatannya sebagai Presiden, karena memang sebagian besar karhutla terjadi di lahan gambut dan berada di dalam wilayah konsensi.

Pihak perusahaan dinilai tidak memiliki kesiapan SDM yang memadai, melakukan pembiaran, bahkan kesengajaan, dan selama ini selalu bisa 'mengelak' dari hukum saat terjadi Karhutla.

''Fakta ini menunjukkan bahwa dalam waktu yang singkat Presiden Jokowi telah berani mengeluarkan kebijakan yang belum pernah dikeluarkan oleh pendahulu-pendahulunya,'' kata Bambang.

Banyak faktor menjadi penyebab karhutla, tapi yang paling mendasar adalah 'obral izin' di pemerintahan sebelumnya yang mengakibatkan alih fungsi lahan gambut.

Selama tujuh periode kabinet pemerintah, izin yang dikeluarkan mencapai 42.253.234 ha.

Data rekapitulasi pelepasan kawasan hutan, izin terbesar terjadi sepanjang periode 2005-2014, sebelum Presiden Jokowi menjabat.

Izin yang diberikan 'jor-joran' itu semakin diperparah dengan lemahnya penegakan hukum, hingga ketidaksiapan pemerintah saat titik api sudah meluas.

''Khusus di Kalteng bahkan ditemukan ada perusahaan perkebunan sawit puluhan ribu ha justru berdiri di atas kawasan hutan bahkan mereka sudah sejak awal melakukan penyiapan lahan dengan pembakaran. Inilah bukti bahwa terjadi pembiaran dan lemahnya penegakan hukum di pemerintahan sebelumnya,'' ungkap Bambang.

Obral izin pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menyebabkan karhutla meluas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News