Jokowi Dikritik Pengusaha Soal Kantong Daur Ulang
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:15 WIB
JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kantong Daur Ulang di Pusat Perbelanjaan. Surat edaran ditujukan kepada sejumlah pengelola pusat perbelanjaan di ibu kota.
Hal ini diungkapkan oleh CEO Kuningan Mall, Handaka Santosa. Surat edaran itu melarang pusat perbelanjaan untuk menggunakan kantong belanja berbahan plastik.
Baca Juga:
"3 Juni kemarin sampai ke kami. Pada hari itu juga kita langsung kirimkan ke mal-mal yang ada dan ke penyewa atau pengelola toko di mal itu. Kita kirimkan juga melalui Apindo," kata Handaka saat dihubungi, Rabu (12/6).
Pria yang mengelola 74 pusat perbelanjaan ini menilai kebijakan kantong belanja non plastik kurang tepat sasaran. Pasalnya, aturan tersebut hanya meliputi pusat perbelanjaan modern alias mal.
JAKARTA - Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kantong Daur Ulang di Pusat Perbelanjaan.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS