Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Indriyanto Seno Adji: Tak Masuk Akal

Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Indriyanto Seno Adji: Tak Masuk Akal
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menanggapi upaya pemidanaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri terkait kerumunan massa di NTT.

Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan pada Kamis (25/2).

Kurnia selaku perwakilan koalisi itu datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran kerumunan massa yang dilakukan Kepala Negara saat kunjungan ke Maumere, NTT. Namun, laporan itu tak diterima polisi.

Indriyanto pun menilai wajar laporan koalisi tersebut tidak diterima pihak Bareskrim Polri.

Sebab, mantan Plt Pimpinan KPK ini melihat kerumunan Jokowi di NTT tidak memiliki basis yang elementer adanya peristiwa pidana.

"Dan masalah Jokowi di NTT, sama sekali tidak ada offside (kelewat batas) dalam bentuk apa pun," kata Indriyanto.

Indriyanto menilai kerumunan saat kunjungan Presiden Ketujuh RI itu di NTT bersifat spontanitas, dan kejadian tersebut sama sekali tidak melawan hukum.

"Juga tidak ada sifat melawan hukum melakukan pidana saat terjadinya spontanitas kerumunan masyarakat NTT tersebut. Karena itu wajar saja Polri tidak menerima laporan yang absurd (tidak masuk akal) tersebut," ujar Indriyanto.

Guru Besar Hukum Pidana dari UI Indriyanto Seno Adji tanggapi upaya pemidanaan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News