Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Prof Jimly Asshiddiqie Merasa Sedih
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie merasa sedih lantaran ada pihak-pihak yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Andi Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam (PGI) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kunjungan ke Maumere, Sikka, NTT pada Selasa (23/2) lalu.
Sedih jg dg adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yg dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI. Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hkm sdh ada aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) February 28, 2021Baca Juga:
Namun, dua laporan terhadap Presiden Jokowi itu tidak diproses oleh pihak Bareskrim.
"Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI," tulis Prof Jimly melalui akun pribadinya @JimlyAs pada Minggu pagi (28/2).
Pakar hukum tata negara yang kini menjabat anggota DPD RI itu juga menyinggung adanya mekanisme yang sudah diatur konstitusi ketika seorang kepala negara diduga melakukan pelanggaran hukum.
"Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa," tegas Prof Jimly.
Ketua Pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie sedih atas pelaporan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri atas kerumunan massa di NTT.
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi
- Kalimat Jokowi Merespons Pertemuan Prabowo-Megawati
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati