Jokowi Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Ferdinand Merespons Pakai Kata Pembenci, Menjatuhkan Presiden
Minggu, 28 Februari 2021 – 02:50 WIB

Presiden Jokowi Widodo (Jokowi). Foto: ANTARA/HO/Setpres-Lukas
Dengan tidak adanya pelanggaran hukum, maka kepolisian tak bisa mengusut laporan masyarakat.
"Sehingga, tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi (menerbitkan nomor LP)," imbuh Rusdi.(fat/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ferdinand Hutahaean sampaikan analisis Tajam terkait pelaporan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri terkait kerumunan massa di NTT.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jonan Vatikan
- Gerindra Ungkap Alasan Prabowo Utus Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus, Ternyata...
- Koordinator Gerakan Indonesia Cerah Tanggapi Kelompok yang Kerap Sudutkan Jokowi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Heboh Isu Ijazah Palsu, Jokowi Bukan Satu-satunya Sasaran Tembak
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus