Jokowi Dilarang Jadi Ketum PDIP
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Maruarar Sirait mengatakan partainya sudah membuat aturan tentang jabatan seorang kader. Intinya menurut Maruarar, kader yang duduk di pemerintahan tidak diizinkan rangkap jabatan sebagai ketua umum di partai politik.
"Aturan tersebut juga berlaku bagi Joko Widodo (Jokowi). Dia tidak boleh menjadi Ketua Umum PDI Perjuangan, dia harus menjadi milik rakyat. Karena itu dia harus fokus bekerja," kata Ara, sapaan Maruarar Sirait, saat peluncuran buku Kicauan Senayan, di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (28/8).
Yang penting lanjut Ara, Jokowi harus mampu mempertahankan posisinya saat ini yang dipercaya rakyat jadi Presiden RI. "Dia wajib membuktikan pernyataanya dengan cara memilih menterinya berdasarkan prestasi dan integritas. Nah, kalau itu semua bisa dilakukan bisa disebut sebagai Soekarno muda," ujarnya.
Sebaliknya kata Ara, kalau Jokowi tidak mampu melakukan apa yang pernah dijanjikan, maka rakyat akan kecewa. "Makanya, Jokowi harus fokus mengurus rakyat dan tidak menjabat posisi strategis di parpol," tegasnya.
Selain itu, Anggota Komisi XI DPR itu juga menyatakan akan ada pertemuan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Megawati dan Jokowi dengan Prabowo-Hatta. "Sekarang hanya soal waktu saja, demi kepentingan bangsa dan negara, semua akan dipertemukan," ungkapnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Maruarar Sirait mengatakan partainya sudah membuat aturan tentang jabatan seorang kader. Intinya menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC