Jokowi Diminta Batasi Investasi Asing di Sektor UKM Lewat Perpres
Senin, 19 Januari 2015 – 16:36 WIB
"Bentuknya bisa berupa kredit tanpa agunan (KTA) model modifikasi grameen bank. Polanya selected, tanggung renteng, berbasis komunitas dan pendampingan. Sehingga bukan hanya akses permodalan saja, tapi juga pendampingan," katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) tentang pembatasan investasi asing di sektor usaha kecil menengah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini
- UMKM Stable Shoescare Perkuat Posisi di Industri Perawatan Fesyen Item
- Bank Indonesia & dibimbing.id Kolaborasi Melatih 300 Mahasiwa Mahir Digital Marketing
- Harga Emas Antam Hari Ini 26 November Merosot, Berikut Daftarnya
- Sempat Turun, Saham Telkom Diprediksi Memiliki Prospek Bagus
- Seusai Minyak Goreng, Harga Cabai Rawit hingga Bawang Merah Naik