Jokowi Diminta Jangan Bangun Rezim Jagal di Tanah Air
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo dinilai tidak perlu membangunkan kembali Rezim Jagal hanya dengan klaim Indonesia darurat narkoba, lewat vonis hukuman mati terhadap terpidana berat.
Hak untuk hidup merupakan hak yang tidak boleh ditangguhkan dalam keadaan apa pun, apalagi dalam keadaan damai. “PBHI meminta Jaksa Agung, cukup sudah. Hentikan kegembiraan menghukum narapidana dengan tindakan membunuh mereka. Cukup enam orang terpidana yang sudah meregang nyawa. Tidak perlu 131 orang lagi dijadikan daftar tunggu untuk dijagal oleh kejaksaan,” ujar Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, Rabu (21/1).
Menurut Suryadi, PBHI menentang hukuman mati karena pelanggaran berat hak-hak manusia. Selain itu eksekusi mati juga tidak dapat memberi kesempatan melakukan koreksi atas kemungkinan kesalahan dalam pelaksanaan peradilan pidana.
“Bila kesalahan ini terjadi, maka pemerintah hanya dapat mengatakan, sudah telanjur. Tanpa suatu peradilan yang jujur, mematuhi prosedur hukum dan tidak korup, sulit dioperasikan tanpa melanggar hak-hak tersangka,” katanya.
Alasan lain, pemerintahan Joko Widodo kata Suryadi, mewarisi sistem peradilan pidana yang masih korup. Dalam beberapa kasus, para petugas oknum kepolisian melakukan pemerasan dan suap dengan tersangka kasus narkoba, atau rekayasa kasus. Bahkan tahun lalu, dua pejabat Polda Kalimantan Barat diduga terlibat jaringan narkoba internasional yang ditangkap di Kuching, Malaysia.
Demikian juga dengan kejaksaan dan kehakiman, juga tidak sepenuhnya bersih dari pemerasan dan suap terkait penanganan kasus kriminal. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa.
“PBHI khawatir berlanjutnya eksekusi hukuman mati dapat memberi celah untuk berkembang ke dalam bentuk-bentuk pelanggaran hak manusia lainnya. Mengeksekusi orang sampai meregang nyawa saja dibenarkan, apalagi misalnya merusak tubuh tersangka atau narapidana tanpa mematikannya,” kata Suryadi. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo dinilai tidak perlu membangunkan kembali Rezim Jagal hanya dengan klaim Indonesia darurat narkoba, lewat vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- 99 Virtual Race Tingkatkan Pengalaman dan Kualitas Lomba Lari di 2025
- Ketua Fraksi PKS: Penurunan Biaya Haji Kado Manis untuk Jemaah di Awal 2025
- Sekjen PKS Habib Aboe: Layanan Haji Harus Berkelas
- Heikal Safar: Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kemanusiaan Adil dan Beradab