Jokowi Diminta Jangan Bangun Rezim Jagal di Tanah Air
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo dinilai tidak perlu membangunkan kembali Rezim Jagal hanya dengan klaim Indonesia darurat narkoba, lewat vonis hukuman mati terhadap terpidana berat.
Hak untuk hidup merupakan hak yang tidak boleh ditangguhkan dalam keadaan apa pun, apalagi dalam keadaan damai. “PBHI meminta Jaksa Agung, cukup sudah. Hentikan kegembiraan menghukum narapidana dengan tindakan membunuh mereka. Cukup enam orang terpidana yang sudah meregang nyawa. Tidak perlu 131 orang lagi dijadikan daftar tunggu untuk dijagal oleh kejaksaan,” ujar Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, Rabu (21/1).
Menurut Suryadi, PBHI menentang hukuman mati karena pelanggaran berat hak-hak manusia. Selain itu eksekusi mati juga tidak dapat memberi kesempatan melakukan koreksi atas kemungkinan kesalahan dalam pelaksanaan peradilan pidana.
“Bila kesalahan ini terjadi, maka pemerintah hanya dapat mengatakan, sudah telanjur. Tanpa suatu peradilan yang jujur, mematuhi prosedur hukum dan tidak korup, sulit dioperasikan tanpa melanggar hak-hak tersangka,” katanya.
Alasan lain, pemerintahan Joko Widodo kata Suryadi, mewarisi sistem peradilan pidana yang masih korup. Dalam beberapa kasus, para petugas oknum kepolisian melakukan pemerasan dan suap dengan tersangka kasus narkoba, atau rekayasa kasus. Bahkan tahun lalu, dua pejabat Polda Kalimantan Barat diduga terlibat jaringan narkoba internasional yang ditangkap di Kuching, Malaysia.
Demikian juga dengan kejaksaan dan kehakiman, juga tidak sepenuhnya bersih dari pemerasan dan suap terkait penanganan kasus kriminal. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa.
“PBHI khawatir berlanjutnya eksekusi hukuman mati dapat memberi celah untuk berkembang ke dalam bentuk-bentuk pelanggaran hak manusia lainnya. Mengeksekusi orang sampai meregang nyawa saja dibenarkan, apalagi misalnya merusak tubuh tersangka atau narapidana tanpa mematikannya,” kata Suryadi. (gir/jpnn)
JAKARTA - Pemerintahan Joko Widodo dinilai tidak perlu membangunkan kembali Rezim Jagal hanya dengan klaim Indonesia darurat narkoba, lewat vonis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak