Jokowi Diminta Kembalikan Calon Anggota BPK Bermasalah ke DPR
"Dampaknya nanti, lembaga BPK akan dipertanyakan kredibilitasnya jika pemilihannya tidak kredibel."
Pangi justru mempertanyakan mengapa DPR sangat ngotot memaksakan calon tersebut.
“Mengapa orang bermasalah dipaksakan. Ini diduga ada kepentingan. Kenapa kok begitu ngotot. Bukan tidak mungkin, entitas yang diperiksa nanti juga berpotensi memprotes, karena diperiksa oleh orang yang tidak berintegritas," imbuhnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat calon anggota BPK RI terpilih.
Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10).
MAKI menggugat surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat.
Jika surat ini batal, kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR.
Selain MAKI, pengacara senior Yusril Ihza Mahendra juga melayangkan surat kepada Ketua DPR Puan Maharani. Surat yang dikirim Kamis (7/10/2021) berisi keberatan atas penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI terpilih periode 2021-2026.
Jokowi diminta untuk mengembalikan nama calon Anggota BPK RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada lembaga DPR RI.
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel