Jokowi Diminta Kembalikan Calon Anggota BPK Bermasalah ke DPR
Yusril sebagai kuasa hukum dari calon anggota BPK Dadang Suwarna menilai penetapan Nyoman sebagai anggota BPK cacat hukum. Alasannya, ujar Yusril, sebelum pencalonannya sebagai anggota BPK, Nyoman tercatat pernah menjadi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Manado pada 2019.
Padahal, Pasal 13 huruf j UU BPK menyatakan calon anggota BPK harus telah meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun lamanya.
Hal tersebut untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan. Adapun Nyoman baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, Yusril mengingatkan Ketua DPR Puan Maharani agar melakukan koreksi atas pemilihan calon anggota BPK yang dinilainya cacat hukum itu. "Seyogyanya DPR membatalkan hasil pemilihan itu," ujar Yusril.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Jokowi diminta untuk mengembalikan nama calon Anggota BPK RI terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada lembaga DPR RI.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel