Jokowi Diminta Libatkan KPK dan PPATK dalam Pemilihan Kapolri
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pemilihan Kapolri.
Pentingnya keterlibatan KPK dan PPATK menurut Hari karena hingga saat ini Polri belum menuntaskan dugaan kepemilikan rekening gendut sejumlah perwira Polri.
"Presiden sebaiknya libatkan KPK dan PPATK dalam proses pemilihan Kapolri pengganti Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman untuk mengantisipasi agar dugaan kepemilikan rekening gendut nantinya tidak menyandera Kapolri terpilih," kata Hari Purwanto, dalam rilisnya, Jumat (2/1).
Sampai saat ini lanjutnya, belum jelas klarifikasi rekening gendut yang diduga dimiliki beberapa petinggi Polri. Karena itu kata Hari, momentum pergantian Kapolri sangat tepat digunakan sebagai upaya mencari calon Kapolri bersih.
"Sama saat Jokowi memilih para menterinya yang memintakan KPK mengeluarkan catatan mengenai sejumlah calon. Untuk calon Kapolri mestinya juga dilakukan itu," sarannya.
Soal rekam jejak dan karir calon ujar Hari, itu sudah ada mekanismenya di internal Polri. "Rekam jejak dan karir, itu ada standarisasinya di Polri. Yang belum ada itu cara mengklarifikasi dugaan rekening gendut. Makanya KPK dan PPTAK ikut," imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian