Jokowi Diminta Pertegas Kewenangan Kementerian Desa

Jokowi Diminta Pertegas Kewenangan Kementerian Desa
Marwan Jafar. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - ‪JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD),  Akhmad Muqowam, menilai Presiden Joko Widodo perlu mempertegas kewenangan desa masuk secara utuh ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, sesuai amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.‬

‪"DPD merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk melaksanakan UU Desa secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal dengan memberikan prioritas APBN," ujarnya Rabu (3/12).‬

Sebagai mitra pemerintah, menurut Muqowam, pihaknya akan ikut mengawasi implementasi program prioritas dan kegiatan unggulan Kemendes, terutama program quict wins tahun 2015 seperti gerakan 5.000 Desa Mandiri dan pendampingannya.‬

‪"DPD mendorong agar program pembangunan 5.000 desa itu diutamakan daerah-daerah yang memiliki kemiskinan yang tinggi, khususnya di Indonesia Timur, daerah perbatasan, serta desa hutan dan nelayan," ujanya.‬

Menteri Desa Marwan Jafar menerima rekomendasi DPD RI. Ia meminta DPD turut membantu menyukseskan Nawakerja Kementerian Desa. "Sebagai wakil dari daerah, DPD punya kepentingan yang sama dengan kami di kementerian desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan desa dan ini sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi terutama membangun Indonesia dari pinggiran," kata Menteri Marwan.

Dikatakan Marwan, kementeriannya terbuka menerima masukan dan kritikan konstruktif untuk memaksimalkan program pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi. ‪"Mari kita kawal bersama-sama UU Desa, termasuk prioritas kebijakan dan anggaran," katanya.‬ ‬(gir/jpnn)


‪JAKARTA - Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD),  Akhmad Muqowam, menilai Presiden Joko Widodo perlu mempertegas kewenangan desa masuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News