Jokowi Diminta Revisi Aturan Pembatasan Usia Honorer K2

Jokowi Diminta Revisi Aturan Pembatasan Usia Honorer K2
Honorer K2 tenaga administrasi tak bisa ikut tes CPNS 2018. Ilustrasi Foto: dok.JPG/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 425.243 honorer K2 dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ikut tes CPNS 2018 jalur khusus. Mereka antara lain terdiri dari honorer K2 tenaga administrasi dan usia yang di atas 35 tahun.

Anggota Komisi X DPR Nizar Zahro mengatakan, adanya pembatasan umur 35 tahun, seakan-akan Presiden Jokowi ingin menerapkan politik "belah bambu", mengangkat sebagian tetapi menginjak sebagian yang lainnya.

Menurut dia, kebijakan demikian hanya akan menyakitkan bagi para guru honorer yang tidak memenuhi kualifikasi umur.

"Sebaiknya Presiden Jokowi merevisi aturan pembatasan umur dan mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS," kata Nizar kepada JPNN.com, Rabu (12/9).

Dia mengatakan, pengangkatan guru honorer K2 menjadi PNS merupakan salah satu janji politik Jokowi saat kampanye Pilpres 2014. Menurut Nizar, janji tersebut tertuang dalam Piagam Ki Hajar Dewantara yang ditandatangani Jokowi 5 Juli 2014 di atas materai Rp 6.000.

Oleh karena itu, Nizar menegaskan, sudah seharusnya Jokowi memenuhi janji politiknya tanpa syarat apa pun, termasuk syarat pembatasan umur.

"Para guru honorer sudah lama mengabdi untuk negara, ada yang 10 tahun, 15 tahun dan bahkan 20 tahun," ujar Nizar. Ketua DPP Partai Gerindra itu mengatakan dengan pengabdian yang cukup lama tersebut maka seharusnya seluruh guru honorer diangkat PNS secara otomatis. (boy/jpnn)


Syarat usia yang membuat ratusan ribu honorer K2 tidak bisa ikut tes CPNS 2018 dianggap politisi senayan bahwa pemerintah pakai politik belah bambu.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News