Jokowi Diminta Tindak Tiga Menterinya
jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak tiga menterinya yang telah melanggar dua undang-undang (UU) yakni UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dan UU Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“Sebagai menteri, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung telah melanggar dua UU sekaligus karena hingga kini masih terdaftar sebagai anggota DPR dan rangkap jabatan sebagai menteri. Jokowi mestinya menindak mereka,” tegas Asep, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/9).
Sebagai presiden, lanjut Asep, Jokowi wajib menegakan aturan hukum dan tidak perlu takut dengan menteri yang berasal dari PDIP sebagai partai pengusung pada Pilpres 2014 lalu.
Untuk diketahui, ketiga menteri yang masih terdaftar sebagai anggota DPR RI itu adalah Puan Maharani (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), dan Pranomo Anung (Sekretaris Kabinet).(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindak tiga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak