Jokowi Diminta Tunda Menerbitkan Peraturan Turunan UU Pemda
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak buru-buru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, UU tersebut akan diuji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.
“Pemerintah sebaiknya menunda penerbitan berbagai Peraturan Pemerinta dan peraturan pelaksana lainnya dari UU Pemda hingga proses hukum uji materi di MK selesai,” kata Dewan Pakar Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Jumat (25/9).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengakui bahwa UU 23/2014 saat ini, banyak menyisakan sekelumit polemik di lapangan. Utamanya, kata dia, masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan.
Tjahjo mencontohkan, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota beralih menjadi kewenangan provinsi. Ini berakibat pada pemberian izin pertambangan terhambat karena data dan dokumen masih berada di kabupaten atau kota.
Belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda, menurut Rifqi, menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat. Terutama terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D).(dil/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah diminta untuk tidak buru-buru menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya sebagai turunan dari Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian