Jokowi Dinilai Perlu Menonaktifkan Wamenkumham demi Lindungi Independensi KPK
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Fajar Trio mendorong Presiden Jokowi menonaktifkan sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK.
Hal ini dilakukan agar proses pengungkapan dugaan kasus pemerasan Helmut Hermawan dapat dilakukan secara independen.
"Penonaktifan tersebut perlu dilakukan agar independensi KPK tetap terjaga dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan IPW. Jadi Presiden perlu menonaktifkan sementara EOSH," ujar Fajar, Selasa (21/3).
Menurutnya meskipun harus menerapkan azas praduga tak bersalah, tetapi laporan IPW terkait EOSH cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh KPK.
"Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi," kata dia.
Sementara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menanggapi pernyataan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) yang menilai jika laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan tendensius dan mengarah pada fitnah.
Sugeng mengaku tak mempermasalahkan tuduhan Eddy yang menyebut dirinya telah memfitnah. Menurutnya, Eddy memiliki hak untuk menepis tuduhannya.
Ketua IPW itu mengatakan jika hal tersebut dilakukan sebagai suatu dialektika di ruang publik agar bisa mendidik masyarakat untuk faham terkait kasus yang tengah dihadapinya.
Pengamat hukum Fajar Trio mendorong Presiden Jokowi menonaktifkan sementara Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH)
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut
- Komisi III DPR Pilih 5 Pimpinan KPK 2024-2029, Setyo Budiyanto Jadi Ketua
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi