Jokowi Disarankan Ajukan Nama Baru Calon Kapolri, Batalkan Komjen BG
jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti berdasarkan kewenangan diskresi, dinilai tidak tepat.
Pasalnya, dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disebutkan diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap, tidak jelas, dan adanya stagnasi pemerintahan.
"Jadi tidak tepat kalau disebut menggunakan kewenangan diskresi, seperti penjelasan Menteri Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto. Karena dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, telah diatur dengan jelas dan lengkap mengenai pengisian jabatan Kapolri," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, Rabu (21/1).
Demikian juga dengan alasan adanya stagnansi pemerintahan, menurut Miko sama sekali tak berdasar. Karena kekosongan jabatan Kapolri diakibatkan oleh tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh Presiden sendiri.
"Terlebih lagi kondisi kompleksitas pergantian Kapolri yang terjadi saat ini sesungguhnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo sendiri, ketika tetap bersikeras mengajukan tersangka Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan memberhentikan Kapolri Sutarman secara tetap," ujarnya.
Miko menilai, Presiden Joko Widodo seharusnya mengajukan nama baru terkait calon Kapolri dan membatalkan pencalonan Budi Gunawan.
"Proses pergantian Kapolri ini harus dilaksanakan dengan memerhatikan tertib hukum, agar tidak menjadi preseden yang bermasalah di masa mendatang," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti berdasarkan kewenangan diskresi, dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya
- Terima JAM Intel Kejagung, Mendes Yandri Ingin Perkuat Pengawasan Dana Desa