Jokowi: Eksekusi Mary Jane Bukan Dibatalkan, tapi Ditunda
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat suara terkait selamatnya Mary Jane Veloso dari moncong senapan regu tembak Rabu (29/4) dini hari. Ya, terpidana mati asal Filipina itu masih bisa bernafas karena Jokowi mengeluarkan kebijakan di menit-menit akhir untuk menunda eksekusinya.
“Itu tidak dibatalkan. Ini penundaan. Untuk lebih jelasnya (tanya) ke Jaksa Agung," tegas Jokowi, sapaan karib Joko Widodo, di Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (29/4).
Menurut Jokowi keputusan penundaan dilakukan karena Indonesia menghargai proses hukum yang berjalan saat ini di Filipina. Terutama setelah Maria Kristina Sergio yang diduga sebagai perekrut yang mengirim Mary Jane ke Yogyakarta dengan membawa kokain menyerahkan diri ke kantor polisi Filipina.
Kristina disebut sebagai orang yang menjebak Mary Jane dengan membekalinya sebuah tas berisi heroin dari Malaysia.
Mary Jane, yang hanya buruh migran tidak menyadari isi tas itu dan membawanya hingga ke Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta. Di bandara tersebut ia dibekuk pihak yang berwajib. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu membantah penundaan terjadi karena ada lobi maupun tekanan dari Presiden Filipina Benigno Aquino III.
"Kan ada surat dari pemerintah Filipina bahwa di sana ada proses hukum mengenai human trafficking sehingga Indonesia menghargai proses hukum seperti itu," kata Jokowi.
Selebihnya, presiden enggan menjelaskan lebih rinci mengenai nasib Mary Jane dengan adanya penundaan tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya pada kewenangan Kejaksaan Agung. (flo/jpnn)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat suara terkait selamatnya Mary Jane Veloso dari moncong senapan regu tembak Rabu (29/4) dini hari.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan