Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu

Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu
Capres nomor urut 2 di Pilpres 2024, Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN.

Indikasi penyalahgunaan sumber daya negara tersebut sulit untuk dibantah mengingat kedua proyek tersebut, yaitu pembangunan sumur bor dan proyek bedah rumah warga yang anggarannya disalurkan melalui Unhan tidak ada keterkaitannya dengan tugas dan fungsi Menhan.

Julius menyebut Prabowo Subianto sebagai Menhan seharusnya fokus pada tugas dan fungsinya dalam membangun dan memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman eksternal dari negara lain.

“Manfaat pembangunan sumur bor air dan proyek bedah rumah warga memang bisa dirasakan secara langsung oleh masyarakat, tetapi hal itu seharusnya menjadi fungsi dan tugas kementerian terkait, bukan urusan Kemhan,” kata Julius.

Selain itu, pengalokasian anggaran Kemenhan melalui Unhan untuk proyek pembangunan sumur bor air dan bedah rumah warga menunjukan Prabowo Subianto selaku Menhan tidak memiliki prioritas kebijakan pembangunan pertahanan.

Bahkan, anggaran pertahanan dialokasikan secara tidak tepat untuk proyek yang tidak berkaitan dengan urusan pertahanan negara.

Indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan kampanye terselubung Pabowo Subianto bukan terjadi sekali saja.

Sebelumnya, dugaan yang sama pernah dilakukan, seperti dalam kasus peresmian sumur bor air di Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Kuningan, Rakerda APDESI Jawa Barat, dan Sarasehan kemandiran pondok pesantren yang diselenggarakan oleh Kemenag.

“Prabowo Subianto terindikasi menjadi calon presiden yang diduga banyak menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya dalam konteks kepentingan kampanye dan membangun dukungan dalam kontestas politik elektoral,” kata dia.

Koalisi Masyarakat Sipil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News