Jokowi Harus Segera Pulihkan Hak Bambang Widjojanto
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera memulihkan hak-hak Bambang Widjojanto. Pasalnya, Pengawas Peradi menyatakan, BW tidak melanggar kode etik kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) saat masih menjadi pengacara sebelum menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. Menurut Ray, polisi juga sebaiknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
"Presiden saya kira juga perlu segera memulihkan hak-hak BW sebagai komisioner KPK yang akibat ditetapkan sebagai tersangka, dicabut oleh negara (dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK, red)," ujar Ray di Jakarta, Sabtu (16/5).
Ray menambahkan, pemulihan hak dinilai sangat penting. Dengan begitu, BW bisa melanjutkan tugasnya sebagai komisioner KPK aktif sampai masa baktinya berakhir.
"Peradi merupakan lembaga perkumpulan resmi para pengacara Indonesia, yang pengakuan sejatinya tidak dapat diabaikan. Apalagi dianggap tidak ada. Lebih-lebih kalau pengakuan itu terkait hal yang menjadi kewenangan mereka," tegas Ray. (gir/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera memulihkan hak-hak Bambang Widjojanto. Pasalnya, Pengawas Peradi menyatakan, BW tidak melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Infak Kemanusiaan Palestina dari BAZNAS Tangsel Capai Rp 1,7 Miliar
- PPN 12 Persen Berlaku, Dolfie DPR: Pemerintah Perlu Jelaskan Klasifikasi Barang Mewah
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Honorer Tanpa Kode L di Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Otomatis Paruh Waktu?
- PSI: Publikasi OCCRP soal Jokowi Adalah Suara Barisan Sakit Hati
- KAI Properti Menyambut 2025 dengan Doa dan Berbagi