Jokowi Harus Segera Pulihkan Hak Bambang Widjojanto

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera memulihkan hak-hak Bambang Widjojanto. Pasalnya, Pengawas Peradi menyatakan, BW tidak melanggar kode etik kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) saat masih menjadi pengacara sebelum menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. Menurut Ray, polisi juga sebaiknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
"Presiden saya kira juga perlu segera memulihkan hak-hak BW sebagai komisioner KPK yang akibat ditetapkan sebagai tersangka, dicabut oleh negara (dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK, red)," ujar Ray di Jakarta, Sabtu (16/5).
Ray menambahkan, pemulihan hak dinilai sangat penting. Dengan begitu, BW bisa melanjutkan tugasnya sebagai komisioner KPK aktif sampai masa baktinya berakhir.
"Peradi merupakan lembaga perkumpulan resmi para pengacara Indonesia, yang pengakuan sejatinya tidak dapat diabaikan. Apalagi dianggap tidak ada. Lebih-lebih kalau pengakuan itu terkait hal yang menjadi kewenangan mereka," tegas Ray. (gir/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera memulihkan hak-hak Bambang Widjojanto. Pasalnya, Pengawas Peradi menyatakan, BW tidak melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus