Jokowi Harus Segera Pulihkan Hak Bambang Widjojanto

jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera memulihkan hak-hak Bambang Widjojanto. Pasalnya, Pengawas Peradi menyatakan, BW tidak melanggar kode etik kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) saat masih menjadi pengacara sebelum menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. Menurut Ray, polisi juga sebaiknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
"Presiden saya kira juga perlu segera memulihkan hak-hak BW sebagai komisioner KPK yang akibat ditetapkan sebagai tersangka, dicabut oleh negara (dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK, red)," ujar Ray di Jakarta, Sabtu (16/5).
Ray menambahkan, pemulihan hak dinilai sangat penting. Dengan begitu, BW bisa melanjutkan tugasnya sebagai komisioner KPK aktif sampai masa baktinya berakhir.
"Peradi merupakan lembaga perkumpulan resmi para pengacara Indonesia, yang pengakuan sejatinya tidak dapat diabaikan. Apalagi dianggap tidak ada. Lebih-lebih kalau pengakuan itu terkait hal yang menjadi kewenangan mereka," tegas Ray. (gir/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera memulihkan hak-hak Bambang Widjojanto. Pasalnya, Pengawas Peradi menyatakan, BW tidak melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolri Paparkan Persiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Budi Gunawan
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- Prabowo Janjikan THR Karyawan Swasta, BUMD, dan BUMN Cair Paling Lambat di Tanggal Ini
- Padi Siap Panen Terendam Banjir di Grobogan, Wamentan Langsung Lakukan Hal Ini