Jokowi Harus Segera Pulihkan Hak Bambang Widjojanto
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera memulihkan hak-hak Bambang Widjojanto. Pasalnya, Pengawas Peradi menyatakan, BW tidak melanggar kode etik kasus saksi palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) saat masih menjadi pengacara sebelum menjabat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti. Menurut Ray, polisi juga sebaiknya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.
"Presiden saya kira juga perlu segera memulihkan hak-hak BW sebagai komisioner KPK yang akibat ditetapkan sebagai tersangka, dicabut oleh negara (dinonaktifkan sebagai pimpinan KPK, red)," ujar Ray di Jakarta, Sabtu (16/5).
Ray menambahkan, pemulihan hak dinilai sangat penting. Dengan begitu, BW bisa melanjutkan tugasnya sebagai komisioner KPK aktif sampai masa baktinya berakhir.
"Peradi merupakan lembaga perkumpulan resmi para pengacara Indonesia, yang pengakuan sejatinya tidak dapat diabaikan. Apalagi dianggap tidak ada. Lebih-lebih kalau pengakuan itu terkait hal yang menjadi kewenangan mereka," tegas Ray. (gir/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo diminta segera memulihkan hak-hak Bambang Widjojanto. Pasalnya, Pengawas Peradi menyatakan, BW tidak melanggar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 16 November: Waspada Potensi Hujan Disertai Petir di Sejumlah Kota Besar
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol