Jokowi Harus Tegur Menteri yang Berebut Dana Desa
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menegur Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Dalam Negeri karena memperebutkan pengelolaan dana desa sebesar Rp 70-80 triliun yang berasal dari 10 persen APBN. Lantaran, kedua menteri yang berasal dari partai politik berbeda itu lebih mementingkan kepentingan politiknya dari pada kepentingan masyarakat desa.
“Jika masih terus tarik ulur, maka saya menyarankan agar Presiden menegur para pembantunya untuk tunduk pada amanat UU Desa dan berhenti berpikir kepentingan,” ucap Anggota DPD Provinsi DKI Jakarta Abdul Azis Khafia di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (9/1).
Seperti diketahui, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar berasal dari Partai Kebangkiyan Bangsa (PKB) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurutnya, selama ini penangani masalah desa termasuk mengelola dana desa tidak lagi berada di bawah Kemdagri. Melainkan diserahkan ke Kemdes PDTT karena hal tersebut diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Ini untuk lebih memfokuskan kerja-kerja kabinet Jokowi. Selain itu memang perlu menurunkan ego sektoral dari masing-masing kementerian agar tidak berimbas pada lambannya operasionalisasi amanat UU desa,” kata Azis.
Azis mengatakan, perebutan pengelolahan dana desa oleh kedua menteri tersebut jelas ada kepentingan politik untuk meraih suara di desa pada Pemilu 2019 mendatang. Untuk itu, ia meminta agar parpol tidak mengkorbankan kepentingan rakyat yang lebih besar daripada sekedar agenda politik. “Saya tahu ada tarik manarik kepentingan karena ada ‘duit’ disitu,” cetus dia.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menilai, sumber dari ketidakjelasan nomenklatur desa disebabkan aturan yang dibuat Presiden Jokowi cenderungmendua. Peraturan Presiden (Perpres) No. 165 Tahun 2014 memberikan ruang untuk tarik-menarik terkait dengan urusan desa.
“Jokowi harus tegas mengenai nomenklatur desa. Jangan dibiarkan berlarut-larut karena akan mengganggu jalannya pemerintahan,” tutur Robert.
Ia mengatakan, pada Perpres No. 165 Tahun 2015 Pasal 6 disebutkan bahwa Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi memimpin serta mengoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, serta sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan yang dilaksanakan Kemendagri.
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk menegur Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Menteri Dalam Negeri
- Peneliti BRIN Kritik Fungsi Dewan Pertahanan Nasional
- Perdana di Era Prabowo, Pameran Lukisan Tunggal Seniman Kawakan Ini Diberedel
- Forum Pemuda Indonesia-China: Generasi Muda Jadi Jembatan Kerja Sama
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten
- Petrokimia Gresik Luncurkan 54 Taruna Makmur ke Berbagai Daerah