Jokowi: Ingat! Otonomi Daerah Bukan Federal

Jokowi: Ingat! Otonomi Daerah Bukan Federal
Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah bertekad untuk menerapkan kemudahan perizinan dalam satu gedung atau single submission sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Ini pula yang dipertegas oleh Presiden Joko Widodo ketika membuka rapat koordinasi bersama gubernur dan ketua DPRD 34 provinsi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (23/1).

Presiden yang akrab disapa dengan panggilan Jokowi menyampaikan salah satu tujuan single submission adalah untuk menghimpun urusan perizinan di satu gedung. Karenanya pemeirntah daerah diminta membedah aturan-aturan yang dapat menghambat program ini.

Pemerintah pusat dan daerah menurutnya bisa bersama-sama menelaah aturan-aturan persyaratan perizinan mana yang harus dipangkas, disederhanakan, atau dihilangkan.

"Kita harus mengharmonisasi kembali kebijakan pemerintah pusat dengan kebijakan pemda. Ini juga pelru saya ingatkan. Yang namanya otonomi daerah itu bukan federal. Kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Jokowi.

Karenanya, kata mantan gubernur DKI Jakarta ini, hubungan antara pemerintah pusat dengan provinsi, maupun kabupaten dan kota masih satu garis. Sudah tidak ada lagi pilihan untuk tidak bersinergi.

Dia memberikan gambaran bahwa naiknya peringat daya saing nasional Indonesia dari posisi 41 ke 36, tidak terlepas dari besarnya pasar nasional. Artinya, pemerintah pusat dan daerah tidak bioleh jalan sendiri-sendiri.

"Kalau masing-masing mengeluarkan aturan sendiri-sendiri, kita menjadi bukan sebuah pasar besar lagi, pasar nasional, pasar tunggal yang besar tetapi terpecah menjadi pasar kecil sebanyak 34 provinsi dan 514 kabupaten kota," tegasnya mengingatkan.(fat/jpnn)


Presiden Joko Widodo mengingatkan soal harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dengan daerah


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News