Jokowi Janji Lahirkan Undang-undang Memihak Buruh

jpnn.com - JAKARTA -- Buruh adalah bagian integral dari warga negara Indonesia. Karena itu, wajib untuk mendukung dan memperjuangkan terwujudnya trilayak bagi buruh; kerja layak, upah layak dan hidup layak.
Demikian disampaikan calon presiden PDI Perjuangan, Joko Widodo. Karena itu, Jokowi memastikan akan berjuang bersama DPR, serikat buruh, pengusaha, serta seluruh elemen masyarakat untuk melahirkan kebijakan politik yang berpihak pada kaum buruh, sekaligus memperkuat industri, khususnya industri nasional untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
"Tidak ada industri kuat tanpa buruh yang kuat," kata Jokowi, seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Kamis (1/5).
Jokowi, di Hari Buruh ini, juga memastikan bahwa ia berkomitmen memperjuangkan dijalankannya jaminan sosial yang berkeadilan bagi seluruh rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945, terutama jaminan kesehatan dan jaminan pensiun yang sesuai perintah UU harus di jalankan pada bulan Juli 2015.
Jokowi juga berkomitmen akan berjuang bersama DPR melahirkan UU Sistem dan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, UU Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah, UU Kesehatan, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU Perlindungan Pekerja Media
"Sementara UU yang harus direvisi adalah UU Ketenagakerjaan, UU Penyelesaian Hubungan Industrial, dan UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri," demikian Jokowi. (rmo/jpnn)
JAKARTA -- Buruh adalah bagian integral dari warga negara Indonesia. Karena itu, wajib untuk mendukung dan memperjuangkan terwujudnya trilayak bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN