Jokowi Janji Lahirkan Undang-undang Memihak Buruh
jpnn.com - JAKARTA -- Buruh adalah bagian integral dari warga negara Indonesia. Karena itu, wajib untuk mendukung dan memperjuangkan terwujudnya trilayak bagi buruh; kerja layak, upah layak dan hidup layak.
Demikian disampaikan calon presiden PDI Perjuangan, Joko Widodo. Karena itu, Jokowi memastikan akan berjuang bersama DPR, serikat buruh, pengusaha, serta seluruh elemen masyarakat untuk melahirkan kebijakan politik yang berpihak pada kaum buruh, sekaligus memperkuat industri, khususnya industri nasional untuk kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.
"Tidak ada industri kuat tanpa buruh yang kuat," kata Jokowi, seperti dilansir Rakyat Merdeka Online (JPNN Grup), Kamis (1/5).
Jokowi, di Hari Buruh ini, juga memastikan bahwa ia berkomitmen memperjuangkan dijalankannya jaminan sosial yang berkeadilan bagi seluruh rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945, terutama jaminan kesehatan dan jaminan pensiun yang sesuai perintah UU harus di jalankan pada bulan Juli 2015.
Jokowi juga berkomitmen akan berjuang bersama DPR melahirkan UU Sistem dan Komite Pengawas Ketenagakerjaan, UU Sistem Pengupahan dan Perlindungan Upah, UU Kesehatan, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, UU Perlindungan Pekerja Media
"Sementara UU yang harus direvisi adalah UU Ketenagakerjaan, UU Penyelesaian Hubungan Industrial, dan UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri," demikian Jokowi. (rmo/jpnn)
JAKARTA -- Buruh adalah bagian integral dari warga negara Indonesia. Karena itu, wajib untuk mendukung dan memperjuangkan terwujudnya trilayak bagi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat