Jokowi Janji Segera Terbitkan Surpres Pengganti Hasyim Asyari
Pembacaan putusan perkara asusila ketua KPU RI itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).
Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyebut penggantian antarwaktu (PAW) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya tidak membutuhkan waktu lama.
Titi mengingatkan bahwa proses penerbitan Keppres pemberhentian Hasyim harus dilakukan maksimal 7 hari sejak putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibacakan pada Rabu lalu.
“Mestinya, tidak butuh waktu lama, sudah langsung ada pengangkatan dan pelantikan anggota KPU baru,” kata Titi. (mcr4/jpnn)
Presiden Jokowi berjanji segera menerbitkan surat presiden (surpres) terkait penunjukan anggota KPU RI pengganti Hasyim Asyari yang dipecat DKPP,
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Ummi Siap Lawan Putusan DKPP yang Mencopotnya dari Kursi Ketua KPU Jabar
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Tim Hukum RIDO Bakal Laporkan KPU Jakarta ke DKPP, Dinilai Tak Becus
- Ini Langkah KPU Jabar Seusai Ummi Wahyuni Diberhentikan DKPP
- Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni Diberhentikan