Jokowi Janji Terus Tagih Pembangunan Fasos ke Pengembang
Sabtu, 15 Juni 2013 – 19:18 WIB
SK Gubernur mengatur bahwa penguasaan lahan di atas 5.000 meter persegi diwajibkan untuk membangun rusun seluas 20 persen dari total lahan yang dipakai.
Baca Juga:
Data dari Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Dinas Tata Ruang DKI menyebutkan bahwa beberapa perusahaan pengembang properti kenamaan belum memenuhi kewajiban tersebut. Diantaranya Agung Sedayu Group, Agung Podomoro Group dan Summarecon Agung.
Saat dikonfirmasi mengenai data ini, Jokowi mengaku tidak hafal. Ia tak bisa mengingat siapa saja pengembang properti yang belum memenuhi kewajiban membangun rusun.
Namun, ia memastikan pihaknya akan terus mendesak pengembang properti untuk melunasi kewajibannya. "Pokoknya sampai kapanpun tak tagih," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan bahwa masih ada perusahaan pengembang properti yang belum memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS