Jokowi Janjikan Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan IIA

Pernyataan mantan gubernur DKI Jakarta itu disambut riuh oleh perangkat desa. Bahkan, Jokowi menyebut akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, dalam waktu cukup singkat.
Aturan itu diketahui menjadi dasar penggajian perangkat desa. "Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP sehingga bisa dilaksanakan," sebut Jokowi.
Selain itu, dia juga sudah mendapat laporan bahwa seluruh perangkat desa akan diberikan tunjangan kesehatan melalui BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).
"Jadi, setelah kita bertemu di sini. Bapak ibu tak usah demo depan Istana. Saya rasa itu. Saya sampaikan kita semua kembali ke daerah masing-masing," tandas mantan wali kota Surakarta itu. (fat/jpnn)
Presiden Jokowi menjanjikan akan segera membuat payung hukum tentang penghasilan atau gaji perangkat desa yang setara dengan PNS Golongan IIA.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar